MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/NO.32, TBD NO.32, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan erpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, agar pelayanan perizinan dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilaksanakan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Indikator Monitoring dan Evaluasi; Asas-Asas; Waktu Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
|