Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Pembinaan dan Pengawasan - Pembiayaan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat