PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25, TBD NO.25, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, usaha Kecil dan menengah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, untuk itu berdasarkan kewenangan dan peraturan perundang-undangan perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis metrologi Legal di Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1985, PP No.10 Tahun 1987, PP No.2 Tahun 1989, PP No.16 Tahun 1994, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan,; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; ; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman
|