Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 500.000.000,00 - Jumlah penyertaan modal seluruhnya sebesar Rp 10.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat