Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 500.000.000,00 - Jumlah penyertaan modal seluruhnya sebesar Rp 10.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2018
Tanggal Berlaku
08 Maret 2018
Sumber
BD No 5/2018
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan