PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.178, LL KAB.MELAWI: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan lampiran huruf CC UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemda Provinsi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Pasal 38 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
- 2 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman
|