Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018

Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Penetapan batas jumlah Uang Persediaan - Pengajuan Ganti Uang Persediaan - Batas jumlah pengajuan Tambahan Uang - Pengecualian Tambah Uang Persediaan - Tanggung Jawab Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD No 1/2018
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan