Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Penetapan batas jumlah Uang Persediaan - Pengajuan Ganti Uang Persediaan - Batas jumlah pengajuan Tambahan Uang - Pengecualian Tambah Uang Persediaan - Tanggung Jawab Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat