Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo.Retribusi yang terutang harus dibayarkan sekaligus dan lunas.Pembayaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dengan cara lain ke Kas Daerah.Dalam hal Retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD.Keterlambatan pembayaran Retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok Retribusi terutang.Wali Kota atau Kepala Dinas Kominfo dapat memberikan keringanan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018
Tanggal Berlaku
16 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan