Pajak - retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi perlu mencabut Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994.
- Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- 3
|