Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip-Prinsip Pinjaman; 4. Kebijakan Pinjaman; 5. Sumber Pinjaman; 6. Jenis Pinjaman; 7. Besaran dan Persyaratan Pinjaman; 8. Pelaksanaan Pinjaman; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat