Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: - Ketentuan Umum - Jenis - Kedudukan - Kewajiban, Hak, Dan Penghargaan Pegawai BLUD UPT Puskesmas Non PNS - Formasi Dan Pengadaan Pegawai BLUD UPT Puskesmas Non PNS - Pengangkatan Pegawai Tetap BLUD UPT Puskesmas - Pengangkatan PTT BLUD UPT Puskemas - Pemindahandalam Jabatan - Pemberhentian Pegawai Tetap BLUD UPT Puskesmasnon PNS - Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap BLUD UPT Puskesmas - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BD No 6/2017
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan