Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: ketentuan umum; Lingkup wilayah perencanaan dan substansi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang wilayah; Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; penyidikan; dan Penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gunung Tua
Tanggal Penetapan
25 September 2015
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
LD. 2015/ No. 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan