Peraturan Daerah ini mengatur tentang: ketentuan umum; Lingkup wilayah perencanaan dan substansi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang wilayah; Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; penyidikan; dan Penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat