Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Pendelegasian Kewenangan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup. - Jenis Perizinan - Tanggung jawab atas pelayanan perizinan yang didelegasikan. - Penarikan Pendelegasian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat