wajib pajak
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD 2018/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor
ABSTRAK: |
- Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor dan untuk efektif dan efesiensi pelaku usaha pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-katalog maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan
- UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2011; Peraturan MenKeu No 73/PMK.03/2012; Peraturan DJP Kemenkeu No 44/PJ/2008; PERGUB Jawa Barat No 35 Tahun 2013; PERGUB JAWA BARAT No 71 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 21 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2017
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor No 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
- 8 Hlm
|