Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor No 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
16 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018
Tanggal Berlaku
16 Mei 2018
Sumber
BD 2018/2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bogor No. 80 Tahun 2014 tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan