Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dalam Ranga Universal Health Coverage di Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Jaminan Kesehatan; 4. Peran serta Pemerintah Daerah Kota Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 5. Pembiayaan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat