PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2018 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib pembentukan Peraturan
Daerah di Kabupaten Badung agar selaras dengan
prinsip-prinsip pembentukan dan muatan materi
Peraturan Daerah;
bahwa terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung
yang tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan kewenangan yang menjadi
urusan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan
Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Nomor 9);
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010.
- 4 hlm
|