PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur serta terpenuhinya kebutuhan dasar petani,
Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani
secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
bahwa petani merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi sehingga perlu diberi perlindungan dan
upaya pendayagunaan guna mendukung pemenuhan
kebutuhan dasar yang merupakan kebutuhan setiap
orang;bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
dalam penyelenggaraan petanian belum optimal serta
belum adanya peraturan daerah yang mengatur
secara komperhensip, sistimatis dan holistik terkait
dengan perlindungan dan pemberdayaan petani;
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/SR.230/7/2015
- 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN 3. PERENCANAAN 4. PERLINDUNGAN PETANI 5. PEMBERDAYAAN PETANI KOMODITAS 6. PEMBIAYAAN 7. PENGAWASAN 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- 32 hlm
|