Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Porporasi; Jenis, Bentuk dan Format Porporasi; Pengadaan Surat Berharga; Permintaan Porporasi; Pembukuan dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat