Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 28 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Porporasi Surat Berharga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Porporasi; Jenis, Bentuk dan Format Porporasi; Pengadaan Surat Berharga; Permintaan Porporasi; Pembukuan dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Porporasi Surat Berharga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.28, TBD NO.28, LL KAB MELAWI: 7 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan