Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 8, dan pasal 11 Peraturan Bupati Melawi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2017;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.25, TBD NO.25, LL KAB MELAWI: 4 HLM
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan