1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PEMBERIAN TPPNS; 4. PENERIMA TPPNS; 5. BESARAN DASAR, INDIKATOR DAN PENGURANGAN TPPNS; 6. PEMBAYARAN TPPNS; 7. PENCATATAN KEHADIRAN; 8. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; 9. UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 10. KETENTUAN LAIN-LAIN; 11. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat