Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan sasaran; Peran, Strategi dan Prinsip Dasar; Pembentukan; Pengelolaan; Jenis Usaha dan Permodalan; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pertanggungjawaban; Kepailitan; Administrasi; Tahun Buku dan bagi Hasil; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat