Peraturan Bupati ini berisi tentang : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 2 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). - Pasal 3 Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus adalah sebesar Rp9.500.000.000,00 - Pasal 4 tentang tanggung jawab Direksi/Pemimpin Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat