Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Organisasi - Kedudukan - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa - Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa - Tata Cara Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa -Hubungan Kerja, Penyusunan Peraturan Desa Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa - Penataan Jabatan Perangkat Desa - Staf - Ketentuan Lain-Lain - Pembinaan Dan Pengawasan - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
09 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
10 November 2017
Sumber
BD No 30/2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan