Peruturan Bupati ini mengatur tentang : - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.947.737.161.000,00 bertambah sejumlah Rp. 220.303.754.000,00 sehingga menjadi Rp.2.168.040.915.000,00 -
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat