Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2017

Moratorium Pembangunan Fisik Konstruksi Di Kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Jangka waktu pelaksanaan moratorium - Kelompok Kerja - Ketentuan moratorium kawasan lindung dan kawasan rawan tanah longsor di Pegunungan Muria - Kawasan lindung dan kawasan rawan tanah longsor di Pegunungan Muria -Kawasan peruntukan hutan rakyat - Izin Mendirikan Bangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2017 tentang Moratorium Pembangunan Fisik Konstruksi Di Kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
27 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
BD No 33/2017
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan