Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran2017 kepada Bank Jateng sebesar Rp9.648.000.000,00 - Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Bank Jateng sebesar Rp 30.000.000.000,00 - Direksi Bank Jateng bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana penyertaan modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat