Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2017 kepada PDAM sebesar Rp8.706.000.000,00 - Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada PDAM sebesar Rp 58.703.499.673,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat