Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 37 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2017 kepada PDAM sebesar Rp8.706.000.000,00 - Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada PDAM sebesar Rp 58.703.499.673,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
07 Desember 2017
Sumber
BD No 37/2017
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan