Peraturan ini mengatur tentang kompensasi tenaga ahli yang disediakan sebanyak 1 (satu) orang untuk setiap Fraksi di DPRD dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas Fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisien, dan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat