Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati pringsewu nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan layanan pengadaan berang/jasa secara elektronik kabupaten pringsewu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan