Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang Pengadaan sarana pemungutan Retribusi - Pasal 4 tentang objek dan subjek Retribusi di lapangan. - Pasal 5 tentang kerjasama pemungutan dengan Pihak Ketiga - Pasal 6 tentang Pembayaran retribusi - Pasal 7 tentang kewajiban untuk menyetorkan hasil penerimaan Retribusi - Pasal 9 tentang surat teguran kepada Wajib Retribusi - Pasal 10 tentang (1) Penerbitan surat teguran - Pasal 12 tentang kelebihan pembayaran Retribusi - Pasal 13 tentang SKRDLB - Pasal 14 tentang Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi - Pasal 15 tentang Retribusi terutang - Pasal 16 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi - Pasal 17 tentang pengurangan Retribusi - Pasal 19 tentang persetujuan atau penolakan - Pasal 20 tentang pemberian Pengurangan Retribusi - Pasal 22 tentang keringanan Retribusi - Pasal 23 tentang Permohonan Pembetulan - Pasal 24 tentang Pembetulan - Pasal 25 tentang pengurangan ketetapan Retribusi - Pasal 26 tentang sanksi administrasi - Pasal 27 tentang Pengelolaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum - Pasal 29 tentang Petugas parkir - Pasal 31 tentang Keringanan Retribusi - Pasal 32 tentang tugas Kepala Dishub dan/atau Perangkat Daerah - Pasal 33 tentang pertanggungjawaban terhadap Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD No 24/2017
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan