Mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang Pengadaan sarana pemungutan Retribusi - Pasal 4 tentang objek dan subjek Retribusi di lapangan. - Pasal 5 tentang kerjasama pemungutan dengan Pihak Ketiga - Pasal 6 tentang Pembayaran retribusi - Pasal 7 tentang kewajiban untuk menyetorkan hasil penerimaan Retribusi - Pasal 9 tentang surat teguran kepada Wajib Retribusi - Pasal 10 tentang (1) Penerbitan surat teguran - Pasal 12 tentang kelebihan pembayaran Retribusi - Pasal 13 tentang SKRDLB - Pasal 14 tentang Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi - Pasal 15 tentang Retribusi terutang - Pasal 16 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi - Pasal 17 tentang pengurangan Retribusi - Pasal 19 tentang persetujuan atau penolakan - Pasal 20 tentang pemberian Pengurangan Retribusi - Pasal 22 tentang keringanan Retribusi - Pasal 23 tentang Permohonan Pembetulan - Pasal 24 tentang Pembetulan - Pasal 25 tentang pengurangan ketetapan Retribusi - Pasal 26 tentang sanksi administrasi - Pasal 27 tentang Pengelolaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum - Pasal 29 tentang Petugas parkir - Pasal 31 tentang Keringanan Retribusi - Pasal 32 tentang tugas Kepala Dishub dan/atau Perangkat Daerah - Pasal 33 tentang pertanggungjawaban terhadap Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat