Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan; 3. Pejabat Pengelola Barang Milik Negara; 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Pemindahtanganan; 11. Pemusnahan; 12. Penghapusan; 13. Penatausahaan; 14. Pengendalian dan Pengawasan; 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 17. Ganti Rugi dan Sanksi; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
LD 2018/2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 2078 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan