Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulagan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan; 4. Kerja Sama; 5. Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; 6. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat