Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018

Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Lampung Barat No. 42 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
    Mengubah Pasal 1 angka 14 dan 15; Pasal 5 ayat (4); Pasal 8 ayat (2); Pasal 10 ayat (1) huruf e; Pasal 15, Pasal 16 ayat (2); Pasal 22 ayat (3); Pasal 23 ayat (6) huruf d dan angka 8.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan