Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 27 Tahun 2017

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Loekmono Hadi di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan umum - Maksud Dan Tujuan - Prinsip - Jenis - Sumber Pembiayaan Dan Penetapan Remunerasi - Penerima Dan Perhitungan Remunerasi - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 27 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Loekmono Hadi di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
19 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD No 27/2017
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 944 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan