Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup - Pengalokasian Dana Desa - Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa - Penetapan Besaran Dana Desa - Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran Dana Desa - Prioritas Penggunaan Dana Desa - Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa - Pengawasan - Sanksi Administrasi - Ketentuan Peralihan - Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD No 15/2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan