Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. Penetapan Jumlah TPT 2. PTT Purna Tugas 3. Jaminan Kesehatan untuk PTT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan