Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pakaian Seragam di Lingkungan Dinas Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, warna dan jenis serta kelengkapan pakaian seragam, waktu penggunaan pakaian, bentuk dan model serta spesifikasi teknis pakaian seragam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat