Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2018

Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pakaian Seragam di Lingkungan Dinas Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, warna dan jenis serta kelengkapan pakaian seragam, waktu penggunaan pakaian, bentuk dan model serta spesifikasi teknis pakaian seragam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.2018 / NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan