Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar dan Penetapan Tarif Jasa Pengelola Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Retribusi Izin Trayek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat