Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2018

Pedoman Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Bandar Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Bandar Lampung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan