RPJMD 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2017-2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu disusun RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Pembangunan daerah
3. Pengendalian dan evaluasi
4. Partisipasi masyarakat
5. Ketentuan peralihan
6. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm, penjelasan 6 hlm
|