- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.200.857.256.603,00 bertambah sejumlah Rp.19.470.195.162,00, sehingga menjadi Rp.1.220.327.451.765,00, - Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.236.357.256.603,00 bertambah sejumlah Rp. 16.194.314.326,01 sehingga menjadi Rp.1.252.551.570.929,01, Defisit setelah perubahan Rp (32.224.119.164,01) - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.37.500.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.(3.199.470.883,99) sehingga menjadi Rp.34.300.529.116,01 - Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.2.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 76.409.952,00 sehingga menjadi Rp.2.076.409.952,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat