Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017

PEMBERANTASAN BUTA AKSARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Tugas dan fungsi pemberantasan buta aksara 3. Sasaran dan ruang lingkup 4. Tanggung jawab 5. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.7, TLD NO.07
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan