Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Perangkat pekon 3. Pengangkatan perangkat pekon 4. Biaya pengisian perangkat pekon 5. Pemberhentian perangkat pekon 6. kekosongan jabatan 7. Unsur staff perangkat pekon 8. Ketentuan peralihan 9. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat