Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Golongan dan jeis retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi 6. Wilayah pemungutan 7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran 8. Penagihan 9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 10. Sanksi administrasi 11. Keberatan 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 14. Insentif pemungutan 15. Penyidikan 16. Kadaluwarsa penagihan 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat