Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2017

RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Golongan dan jeis retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi 6. Wilayah pemungutan 7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran 8. Penagihan 9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 10. Sanksi administrasi 11. Keberatan 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 14. Insentif pemungutan 15. Penyidikan 16. Kadaluwarsa penagihan 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan