peraturan perubahan-perda 26 tahun 2011
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipandang perlu menetapkan penghitungan yang baru yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah, antara lain:
1. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dihapus
2. Pasal 8 diubah dan ditambahkan ayat baru
3. Pasal 9 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- 5 hlm
|