parkir-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah
guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan
meningkatkan kebutuhan pelayanan tempat parkir disebabkan
perkembangan pertambahan kendaraan bermotor yang makin meningkat maka perlu melakukan perubahan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 19 Tahun 1997; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011
- 7 hlm
|