Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan Metrologi Legal, Unit Metrologi Legal, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
LD No.7/ 2018 Seri E Nomor 5
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan