Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Lampiran I diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Walikota ini; 3. Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini; 4. Lampiran III diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Peraturan Walikota ini; 5. Lampiran IV diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Walikota ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat