Pengelolaan Keuangan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 nomor 2);
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
4. Tata Cara Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- 13 Halaman
|