Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan Pedoman penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; 3. Ruang lingkup; 4. Kewenangan; 5. klasifikasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; 6. Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; 7. Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; 8. Kemitraan; 9. Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat