Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 72 Tahun 2017

KOMUNITAS INTELEJEN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah; 3. Susunan Keanggotaan; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Koordinasi; 6. Pelaporan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 72 Tahun 2017 tentang KOMUNITAS INTELEJEN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD 75/2017
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan