Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah; 3. Susunan Keanggotaan; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Koordinasi; 6. Pelaporan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat